Rabu, 01 Juli 2009

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebagai Lembaga Bangsa


(Oleh : Salman Ardy)

Sejarah membuktikan bahwa NKRI adalah Bangsa dulu terlahir baru kemudian membentuk Negara. Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 oktober 1928 membawakan keinginan luhur untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli atau yang biasa dikenal dengan Kedaulatan Rakyat. Dengan keinginan luhur ini kemudian Bangsa Indonesia bisa memproklamirkan diri sebagai Bangsa yang merdeka pada 17 agustus 1945. Sehari setelah menyatakan kemerdekaan, Negara Republik Indonesia dibentuk untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli.

Berdasarkan sejarahnya, dapat dilihat bahwa NKRI secara struktural berbeda dengan negara-negara di dunia, karena NKRI secara struktural ialah Bangsa sebagai fondasi dan Negara sebagai bangunan, sedangkan ngara-negara di dunia Negara yang menjadi fondasi dan Bangsa sebagi bangunan. Untuk itu dalam menjalankan roda pemerintahannya NKRI mempunyai cara (metoda) yang berbeda dengan negara-negara di dunia.

Negara-negara didunia menggunakan Demokrasi sebagai metoda untuk mengulirkan aktivitas pemerintahan. Dengan demokrasi, proses pemilihan penguasa yang menduduki kursi pemerintahan dilakukan dengan Pmilihan Umum (PEMILU), yang mana semua calon harus diusung melalui partai politik. Calon yang terpilih melalu proses pemilihan umum merupakan penguasa yang nantinya memutar roda pemerintahan. Mekanisme seperti inilah yang kita kenal dengan Demokrasi (Kekuasaan Rakyat), sebagaimana diformulasikan didalam teori-teori ketatanegaraan dunia.

Hal demikian sangat kontras dengan apa yang seharusnya diterapkan di NKRI, dengan perbedaan pejalanan sejarah, NKRI yang Bangsanya dulu terlahir baru kemudian membentuk Negara menggunakan metoda Permusyawaratan Perwakilan sbagaimana tercantum didlam Pancasila sila ke-4. NKRI tidak hanya mengenal kelembagaan Negara. Untuk memutar roda pemerintahan di NKRI dibutuhkan lembaga Bangsa yang bertugas untuk merealisasikan keinginan yang dicita-citakan ketika Bangsa Indonesia terlahir yakni untuk Mengangkat Hartkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli atau untuk menegakan Kedaulatan Rakyat.

Keberadaan Lembaga Bangsa yang bertugas menjalankan Kedaulatan Rakyat sejatinya telah terlegitimasi didalam UUD ’45, sebagaimana tercantum didalam pasal 1 ayat 2 UUD ’45, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jelas terlihat bahwa yang bertugas untuk menjalankan kedaulatan Rakyat ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini memaknakan bahwa yang berkedudukan sebagai Lembaga Bangsa ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Oleh karena itu keberadaan Lembaga Bangsa (MPR) mutlak depelukan untuk menjalankan kedaulatan rakyat, karena dengan adanya Lembaga Bangsa (MPR), roda pemerintahan NKRI akan berputar dengan sempurna. Tidak lagi terjadi tirani oleh Negara kepada Rakyat karena Rakyat ikut diposisikan dalam proses pembangunan aturan-aturan dasar baik dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar